Senin, 11 November 2013

PERKEMBANGAN SISTEM PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN UANG DI INDONESIA

PERKEMBANGAN SISTEM PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN UANG DI INDONESIA

Terselenggaranya sistem pembayaran sebagai infrastruktur sistem keuangan merupakan faktor penting untuk mendukung stabilitas sistem keuangan dan moneter. Selain itu, sistem pembayaran juga berperan penting untuk memperlancar aktivitas perekonomian masyarakat dan dunia usaha.

Selama tahun 2012, keandalan sistem pembayaran sebagai infrastruktur sistem keuangan tetap terpelihara dengan baik. Hal tersebut tercermin dari terselenggaranya sistem pembayaran yang aman dan lancar. Keandalan sistem pembayaran tersebut ditunjukkan dengan terpenuhinya tingkat ketersediaan (availability) sistem pembayaran sesuai service level yang telah ditetapkan.

Bank Indonesia secara konsisten terus berupaya meningkatkan kinerja sistem pembayaran sebagai urat nadi perekonomian Indonesia. Upaya tersebut telah menunjukkan hasil yang baik, yaitu dengan semakin meningkatnya peran sistem pembayaran dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Sesuai data transaksi keuangan melalui sistem pembayaran, selama tahun 2012 nilai transaksi mencapai Rp104,83 ribu triliun atau meningkat 46,52% dari nilai transaksi tahun 2011 yang tercatat sebesar Rp71,55 ribu triliun. Sementara itu volume transaksi mencapai 3,27 miliar transaksi atau meningkat sebesar 24,42% dari volume transaksi tahun 2011 yang mencapai 2,63 miliar transaksi.

Di sisi kebijakan sistem pembayaran, kebijakan Bank Indonesia selalu mengedepankan empat aspek utama, yaitukeamanan, efisiensi, perluasan akses, dan perlindungan konsumen. Terselenggaranya sistem pembayaran yang aman dan efisien merupakan faktor penting untuk memperlancar transaksi pembayaran. Selanjutnya, perluasan akses dalam sistem pembayaran dapat mendorong terwujudnya program keuangan inklusif bagi lapisan masyarakat yang belum terjangkau oleh layanan perbankan. Selain itu, perlindungan konsumen merupakan faktor yang tidak kalah penting dalam penetapan kebijakan dan pengembangan sistem pembayaran untuk menempatkan posisi konsumen pengguna jasa sistem pembayaran setara dengan penyelenggara sistem pembayaran.

Kebijakan Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran ditempuh melalui penguatan infrastruktur dan terus mengupayakan interkoneksi infrastruktur sistem pembayaran yang telah ada dalam upaya untuk menjamin keamanan dan efisiensi penyelenggaraan sistem pembayaran. Berbagai kebijakan Bank Indonesia terkait penguatan infrastruktur meliputi pengembangan Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) Generasi II, interkoneksi sistem pembayaran ritel melalui pengembangan Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway-NPG), dan interkoneksi penyelenggaraan uang elektronik, serta implementasi standar nasional kartu ATM/Debet berbasis chip secara bertahap.
Dalam rangka perluasan akses sistem pembayaran, Bank Indonesia bekerjasama dengan Bank Jatim mengimplementasikan Sistem Transfer Kredit Elektronik (STKE) antar BPR. Selanjutnya, Bank Indonesia senantiasa memperkuat aspek hukum dalam penyelenggaraan sistem pembayaran di Indonesia dalam rangka menjamin perlindungan konsumen pengguna jasa sistem pembayaran, melalui penyusunan dan penyempurnaan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai sistem pembayaran.

Di tengah pesatnya perkembangan inovasi instrumen pembayaran non tunai, uang kartal masih tetap memegang peranan penting dalam mendukung kelancaran transaksi pembayaran di masyarakat. Hal ini terlihat dari terus meningkatnya transaksi pembayaran tunai masyarakat yang salah satunya tercermin dari pertumbuhan jumlah uang kartal yang diedarkan (UYD).

Selama tahun 2012, jumlah rata-rata harian UYD mencapai Rp370,61 triliun atau meningkat 15,68% dibanding tahun sebelumnya. Demikian pula dengan rasio UYD terhadap konsumsi masyarakat khususnya rumah tangga yang juga mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya menjadi sebesar 33,64%.

Di sisi kebijakan, kebijakan pengelolaan uang rupiah diarahkan pada misinya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan ketersediaan uang rupiah layak edar dalam jumlah nominal cukup dan pecahan yang sesuai. Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan perkembangan kondisi ekonomi makro maupun isu-isu strategis yang berkembang dalam kegiatan pengelolaan uang rupiah.

Kebijakan pengelolaan uang Bank Indonesia pada tahun 2012 juga mengacu isu strategis terkait dengan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang mulai diberlakukan pada tanggal 28 Juni 2011. Pada perkembangannya, implementasi UU Mata Uang membawa dampak luas bagi Bank Indonesia, terutama dengan semakin besarnya keterlibatan instansi lain di luar Bank Indonesia dalam kegiatan pengelolaan uang rupiah.

Menyikapi berbagai perkembangan tersebut, kebijakan pengelolaan uang rupiah Bank Indonesia pada tahun 2012 dilakukan dengan mengacu pada tiga pilar kebijakan yaitu i) Tersedianya Uang Rupiah yang Berkualitas; ii) Distribusi dan Pengolahan Uang Rupiah yang Aman dan Terpercaya; dan iii) Layanan Kas Prima. Adapun penjabaran dari berbagai kebijakan pengelolaan uang tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan efisiensi kegiatan pengolahan uang rupiah oleh Bank Indonesia.

Pilar kebijakan satu yaitu tersedianya uang rupiah yang berkualitas diterjemahkan ke dalam suatu rangkaian strategi kegiatan pengelolaan uang rupiah. Strategi tersebut diantaranya meliputi penetapan Estimasi Kebutuhan Uang Rupiah (EKU) dan Rencana Cetak Uang Rupiah (RCU) serta pengadaan bahan baku dan jasa pencetakan uang Rupiah. Selain itu, ketersediaan uang rupiah yang berkualitas di masyarakat juga diwujudkan melalui strategi peningkatan pemantauan kualitas uang dan kegiatan pengolahan uang rupiah yang dilakukan oleh Perbankan dan perusahaan Cash in Transit (CIT); terus meningkatkan upaya penanggulangan peredaran uang rupiah palsu disamping secara berkesinambungan melakukan peningkatan kualitas uang rupiah melalui penyempurnaan desain uang.

Sementara itu, untuk mewujudkan Pilar Kebijakan dua, berbagai strategi telah ditempuh oleh Bank Indonesia guna memujudkan distribusi dan pengolahan uang rupiah yang aman dan terpercaya. Strategi tersebut diantaranya meliputi pelaksanaan distribusi uang rupiah secara efektif dan efisien sesuai dengan EKU yang telah ditetapkan; pemantauan terhadap kegiatan pengolahan uang dan layanan nasabah yang dilakukan oleh Perbankan dan perusahaan Cash in Transit (CIT) serta melakukan pemantauan terhadap optimalisasi kinerja sarana pengolahan uang rupiah yang dimiliki Bank Indonesia.

Adapun untuk mewujudkan Pilar Kebijakan tiga yaitu Layanan Kas Prima, Bank Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan keterlibatan pihak-pihak eksternal terkait dalam kegiatan pengelolaan uang rupiah yang dilakukannya. Hal ini dilakukan melalui strategi penyempurnaan sistem dan prosedur layanan kas; optimalisasi kerjasama penukaran uang rupiah pecahan kecil dengan perbankan dan pihak lainnya maupun melalui pengembangan strategi layanan kas pada periode Hari Raya Keagamaan. Kebijakan layanan kas prima juga diwujudkan melalui strategi optimalisasi Layanan Kas Luar Kantor Bank Indonesia yang meliputi layanan kas keliling dan kas titipan serta layanan kas di wilayah terpencil dan terdepan NKRI.

Ke depan, kebutuhan uang rupiah diperkirakan meningkat seiring dengan perkiraan pertumbuhan ekonomi yangtetap tinggi. Dengan kondisi tersebut dan mempertimbangkan perkembangan lingkungan srategis ke depan, kebijakan pengelolaan uang rupiah akan tetap mengacu pada tiga pilar kebijakan yang telah dijalankan sebelumnya. Implementasi ketiga pilar kebijakan tersebut akan memfokuskan pada penguatan manajemen pengelolaan uang kartal, peningkatan efektivitas dan efisiensi distribusi uang, penguatan implementasi UU Mata Uang dan penguatan fungsi layanan kas.
Berikut digambarkan perkembangan terkini dari berbagai jenis sistem pembayaran dan penyelenggaranya.
Sistem
Tipe Transaksi
Penyelenggara
Peserta
Bank Indonesia - Real Time Gross Settlement System (BI-RTGS)
Transfer Kredit
Bank Indonesia
146 bank termasuk unit usaha syariah
Transaksi menggunakan central bank money
2 Perusahaan ATM Switching Company
 Lebih diutamakan untuk transaksi nilai besar dan bersifat penting seperti transaksi pengelolaan moneter, transaksi Pemerintah, transaksi Pasar Uang Antar Bank, transaksi setelmen hasil kliring antar bank dan kliring pasar modal
2 Lembaga Selain Bank (LSB)
Setelmen untuk transaksi surat berharga (SBI dan SUN) yang setelmennya dilakukan pada sistem Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS)


Mekanisme gross settlement dan bersifat no money no game
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
Transfer Kredit untuk transaksi ritel dengan nilai di bawah Rp100 juta
Bank Indonesia
140 bank termasuk unit usaha syariah
Kliring warkat debet (cek, bilyet giro, nota debet lainnya)
Mekanisme net settlement
Untuk kliring debet berlaku mekanisme no money no game


Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS)
Berfungsi sebagai sarana setelmen dan pencatatan kepemilikan surat berharga secara elektronis
Bank Indonesia
137 Bank umum termasuk unit usaha syariah
Setelmen surat berharga yang dilakukan melalui BI-SSSS dilakukan secara DvP
Sub registry yang terdiri atas 16 bank yang serupa dengan lembaga custodian
14 lembaga selain bank
Central Depository and Book Entry Settlement System (C-Best)
Setelmen dana untuk penyelesaian sisi dana dari transaksi sekuritas yang diperdagangkan di pasar modal
PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Seluruh anggota Bursa Efek Indonesia
Setelmen dana dilakukan melalui 4 bank setelmen yang menjadi tempat rekening anggota bursa
Mekanisme setelmen USD/IDR Payment Versus Payment (PvP)
Penyelesaian (setelmen) dari transaksi-transaksi jual-beli Dolar Amerika Serikat (USD) terhadap Rupiah (IDR) antar-bank di Indonesia

Bank Indonesia untuk sisi IDR dan Hong Kong Monetary Authority untuk USD

42 Bank umum termasuk unit usaha syariah
Dilakukan melalui BI RTGS untuk sisi IDR dan melalui USD CHATS untuk USD


Jaringan Prinsipal Kartu ATM (Nasional)
Transfer dana elektronik menggunakan kartu ATM
PT. Artajasa Pembayaran Elektronis (ATM Bersama)
74 bank anggota
PT. Rintis Sejahtera (PRIMA)
52 bank anggota
PT. Alto Network (ALTO)
21 bank anggota
Internal ATM Bank (Proprietary ATM)

Transfer dana elektronik dengan menggunakan kartu ATM untuk pembukuan antar rekening di bank yang sama

Beberapa bank yang menyediakan fasilitas tersebut



Jaringan Prinsipal Kartu ATM (Internasional)
Transfer dana elektronik menggunakan kartu ATM
Mastercard International (Cirrus)
8 Bank
Visa International (Plus)
10 bank anggota
Jaringan Prinsipal Kartu Debet (Nasional)
Transfer dana secara elektronik melalui point of sales (jaringan yang terpasang pada merchant)

PT. Rintis Sejahtera (Debet Prima)
29 bank termasuk konvensional dan Unit Usaha Syariah (UUS)

PT. Artajasa Pembayaran Elektronis (Debet ATM Bersama)
7 bank termasuk konvensional dan Unit Usaha Syariah (UUS)




PT. Alto Network (ALTO Debet)

4 bank anggota
Jaringan Prinsipal Kartu Debet (Internasional)
Mastercard International (Maestro)
8 bank anggota
Visa International (Electron)
10 bank anggota
Internal Debit Bank (Propietary Debit)

Transfer dana elektronik dengan menggunakan kartu debet untuk pemZiabukuan antar rekening di bank yang sama

Beberapa bank yang menyediakan fasilitas tersebut


Jaringan Prinsipal Kartu Kredit
Pembayaran secara elektronik menggunakan kartu kredit
Visa International
18 bank anggota
Mastercard International
18 Bank umum dan 1 lembaga selain bank
JCB
2 bank anggota
American Express
1 bank
China UnionPay
1 bank
Uang Elektronik
Pembayaran secara elektronik dimana nilai uang tersimpan pada instrumen/device yang digunakan
Bank dan lembaga non bank
6 Bank Umum
6 Perusahaan telekomunikasi
1 Perusahaan
Kegiatan Usaha Pengiriman Uang Non bank
Pengiriman uang ke luar wilayah RI, ke dalam wilayah RI, dan dalam wilayah RI
Perusahaan Telekomunikasi

Kantor Pos

Pegadaian

Perusahaan Jasa Titipan yang menyelenggarakan jasa pengiriman uang

Badan Usaha
Perorangan
Money Transfer Operator(Penyediaan sistem pemrosesan transfer dana)

Menyediakan sistem/jaringan dalam kegiatan transfer dana baik ke luar wilayah Republik Indonesia, ke dalam wilayah Republik Indonesia, maupun dalam wilayah Republik Indonesia.

Western Union

Beberapa bank, PT. Pos Indonesia, dan badan usaha-badan usaha bukan bank yang menjadi agen Western Union



MoneyGram

Beberapa bank dan badan usaha-badan usaha bukan bank yang menjadi agen MoneyGram




FireCash BCA sebagai MTO domestik

Terhubung dengan 44 institusi di luar negeri dan sebagai encashment point di 905 Cabang BCA

1 komentar: