Selasa, 08 Oktober 2013

Pajak

Pengelompokan  PajakDefinisi atau pengertian pengelompokan pajak menurut Mardiasmo, dalam buku yang berjudulPerpajakan. Menyatakan bahwa pengelompokan pajak adalah:1.Menurut golongannya2.Menurut sifatnya3.Menurut lembaga pemungutannya (2003;5-6)Penjelasan dari kutipan diatas adalah sebagai berikut:1.Menurut golongannya, pajak dibedakan menjadi:a. Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.b. Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.2.Menurut sifatnya, pajak dibedakan menjadi:    a.Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan Wajib Pajak.b. Pajak Objektif, yaitu pajak yang berdasarkan pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak. 3. Menurut lembaga pemungutnya, pajak dibedakan menjadi:a. Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.b.Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar