Rabu, 16 Oktober 2013

BPK RI Lakukan Quality Assurance Keuangan Negara

Badan Pemeriksa Keuangan RI melakukan quality assurance atas keuangan negara. Hal tersebut dilakukan dengan memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN/D, dan lembaga atau badan lainnya yang mengelola keuangan negara. Demikian disampaikan Anggota BPK, Ali Masykur Musadalam acara Workshop “Menuju Wilayah Bebas Korupsi” di Institut Teknologi Surabaya (ITS), Jawa Timur, 31 Oktober 2013.
“Guna memberikan quality assurance atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK diberi mandat melalui Undang-undang Dasar 1945 Pasal 23E, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan,” ungkap Ali Masykur Musa dihadapan para civitas akademika ITS.
Menurut Anggota BPK, kualitas pelaporan keuangan negara/daerah sudah banyak mengalami perbaikan. Misalnya, untuk Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) tahun 2008 yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hanya 34 Laporan keuangan atau 41% dari 83 Laporan Keuangan, meningkat pada tahun 2012 menjadi 68 laporan keuangan atau 74% dari 92 laporan keuangan. Sedangkan laporan keuangan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) tahun 2008 hanya 13 laporan keuangan yang memperoleh opini WTP atau 3% dari 485 laporan keuangan, meningkat pada tahun 2012 menjadi 113 laporan keuangan atau 27% dari 415 dari laporan keuangan yang telah diperiksa.
Dijelaskan bahwa dengan diperolehnya opini WTP, bukan berarti pengelolaan keuangan telah bebas dari tindak pidana korupsi atau penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara. “Opini WTP didasarkan atas pemeriksaan akun-akun laporan keuangan yang material dan dilakukan secara uji petik atausampling,” tegas Anggota BPK.
Namun demikian, lanjut Ali Masykur Musa, dengan diberikannya opini WTP, berarti manajemen entitas dalam menyajikan akun-akun laporan keuangan yang material telah memenuhi asersi manajemen. Artinya, keterjadian dan keberadaan (nilai yang dicatat dan dilaporkan benar-benar terjadi atau ada secara fisik atau tidak fiktif), asersi kelengkapan (seluruh transaksi penerimaan atau pengeluaran tidak catat, tidak ada pendapatan yang disembunyikan), asersi hak dan kewajiban (nilai yang dicatat mencerminkan hak atau kewajiban entitas pada jumlah yang seharusnya), asersi penilaian dan alokasi, serta asersi penyajian dan pengungkapan (komponen-komponen tertentu laporan keuangan diklasifikasikan, dijelaskan, dan diungkapkan semestinya).
Dengan ditaatinya asersi tersebut menunjukkan bahwa entitas telah menyajikan informasi dalam laporan keuangan secara andal. Yaitu, bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi. Dengan demikian, upaya menyajikan laporan keuangan secara wajar semestinya diikuti dengan upaya meminimalisir atau menghilangkan tindakan yang mengakibatkan tercederainya asersi manajemen dan pada akhirnya merugikan keuangan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar