Jumat, 11 Oktober 2013
enam laporan keuangan terdapat selisih
iputan Rekonsiliasi Tripartit Tahap IIJakarta, perbendaharaan.go.id -
Sebanyak enam Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) tahun 2012
(unaudited) masih memiliki selisih terhadap Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat (LKPP). Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana tugas Auditor
Utama Keuangan Negara II BPK, I Gede Kastawa, dalam Rekonsiliasi
Tripartit, Rabu (17/4), di Hotel Milenium Jakarta. Dalam kesempatan
tersebut, dari 73 kementerian/lembaga dan 7 Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara (BA BUN), sebagian besar telah mendapatkan opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP), namun masih terdapat beberapa kementerian/lembaga
yang belum memperoleh opini WTP.Pemerintah bersama BPK telah menyepakati
adanya forum rekonsiliasi tiga pihak (tripartit), yaitu antara
Kementerian Keuangan, kementerian/lembaga dan BPK. Rekonsiliasi
tripartite merupakan tahapan dalam penyusunan laporan keuanganaudited,
yang sekaligus sebagai upaya meningkatan kualitas laporan keuangan
pemerintah.Sementara itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan Agus
Suprijanto menyampaikan harapannya, agar temuan-temuan dari BPK telah
selesai ditindaklanjuti dengan baik dan tidak menjadi temuan audit lagi
pada laporan keuangan tahun 2012 dan tahun-tahun berikutnya. Agus juga
mengharapkan agar seluruh kementerian/lembaga dapat meningkatkan
kualitas pengelolaan keuangan dengan melakukan perencanaan dan
penganggaran, pelaksaanaan, dan pertanggungjawaban anggaran dengan baik.
Terkait dengan pelaksanaan anggaran, diharapkan agar
kementerian/lembaga mempercepat realisasi anggaran agar tidak menumpuk
di akhir tahun anggaran dengan tetap memperhatikan efisiensi dan
efektivitas dalam pencapaian tujuan dan pelayanan kepada
masyarakat.Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Yuniar Yanuar
Rasyid menyampaikan bahwa apabila terdapat permasalahan terkait dengan
perlakuan akuntansi atau koreksi LKKL yang tidak dapat diselesaikan pada
meja rekonsiliasi, maka Tim Pendamping menyampaikan permasalahan
tersebut kepada Tim Pengkaji untuk mendapatkan solusinya. Selanjutnya,
hasil pembahasan oleh Tim Pengkaji dijadikan dasar dalam penyajian LKKL,
LKBUN, dan LKPP, serta dituangkan dalam notulen Tim Pengkaji. Yuniar
melanjutkan, bahwa apabila selama pelaksanaan rekonsiliasi masih
terdapat kementerian/lembaga yang belum menyelesaikan rekonsiliasi
datanya, maka rekonsiliasi dapat dilanjutkan paling lambat hari Senin
tanggal 22 April 2013. Tempat pelaksanaan rekonsiliasi lanjutan sesuai
kesepakatan bersama.Untuk penyusunan laporan keuangan tahun 2012,
rekonsiliasi tripartit dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap I yang
telah dilaksanakan pada tanggal 8 April 2013 untuk 11
kementerian/lembaga dan tahap II yang dilaksanakan pada tanggal 17 s.d.
19 April 2013 untuk 73 kementerian/lembaga dan 7 BA BUN.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar