Kamis, 24 Oktober 2013

pengertian keuangan daerah

ngertian keuangan daerah adalah dana atau asset yang di kelolah oleh pemerintah daerah. Sejak masa reformasi masalah keuangan daerah merupakan masalah yang banyak dibicarakan dalam konteks sektor publik. Halim (2001) mengartikan ‘’keuangan daerah sebagai semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan kekayaan daerah sepanjang itu belum dimiliki/dikuasai oleh Negara atau daerah yang lebih tinggi serta pihak-pihak lain sesuai ketentuan/peraturan undangundang yang berlaku’’.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam ketentuan umumnya menyatakan bahwa keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan daerah tersebut.
Kebijakan keuangan daerah senantiasa diarahkan pada tercapainya sasaran pembangunan, terciptanya perekonomian daerah yang mandiri sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan berdasarkan demokrasi ekonomi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan peningkatan kemakmuran rakyat yang merata.
Menurut Mamesah (Halim, 2002) menyatakan bahwa “Keuangan daerah dapat diartikan sebagai semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan kekayaan daerah sepanjang belum dimiliki oleh negara atau daerah yang lebih tinggi serta pihak-pihak lain sesuai peraturan perundangan yang berlaku’’.
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, pada rancangan undang-undang atau Peraturan Daerah tentang Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Daerah disertakan atau dilampirkan informasi tambahan mengenai kinerja instansi pemarintah, yakni prestasi yang berhasil dicapai oleh penggunaan Anggaran sehubungan dengan anggaran yang telah digunakan pengungkapan informasi tentang kinerja ini adalah relevan dengan perubahan paradigm penganggaran pemerintah yang ditetapkan dengan mengidentifikasikan secara jelas keluaran (outputs) dan setiap kegiatan dari hasil (outcome) dari setiap program untuk keperluan tersebut, perlu disusun suatu sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang terintegrasi dengan sistim perencanaan strategis, sistim penganggaran dan sistim akuntansi pemerintah tersebut sekaligus dimaksudkan untuk menggantikan ketentuan yang termuat dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, sehingga dihasilkan suatu laporan keuangan dan kinerja yang terpadu.
Sedangkan pengertian keuangan daerah menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 yang sekarang berubah menjadi Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) adalah semua hak dan kewjiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termaksud didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah, dalam kerangka anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Dari defenisi tersebut, selanjutnya Halim (2002:19) menyatakan terdapat 2 hal yang perlu dijelaskan, yaitu:
  1. Yang dimaksud dengan hak adalah hak untuk memungut sumber-sumber penerimaan daerah seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, dan lain-lain, dan atau hak untuk menerima sumber-sumber penerimaan lain seperti Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Hak tersebut akan menaikkan kekayaan daerah. 
  2. Yang dimaksud dengan semua kewajiban adalah kewajiban untuk mengeluarkan uang untuk membayar tagihan-tagihan kepada daerah dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan, infrastruktur, pelayanan umum, dan pengembangan ekonomi. Kewajiban tersebut.
Adapun ruang lingkup dari keuangan daerah menurut Halim (2001:20) ada dua yaitu:
Keuangan daerah yang dikelolah langsung, meliputi 
  1. Angaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD) 
  2. Barang-barang inventaris milik daerah
Kekayaan daerah yang dipisahkan, meliputi:
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Keuangan daerah dikelolah melalui manajemen keuangan daerah. Adapun arti dari keuangan daerah itu sendiri yaitu pengorganisasian dan pengelolahan sumber-sumber kekayaan yang ada pada suatu daerah untuk mencapai tujuan yang dikehendaki daerah tersebut, Halim (2001). ‘’Sedangkan alat untuk melaksanakan manajemen keuangan daerah yaitu tata usaha daerah yang terdiri dari tata usaha umum dan tata usaha keuangan yang sekarang lebih dikenal dengan akuntansi keuangan daerah.’’
Telah dijelaskan diatas bahwa keuangan daerah adalah pengorganisasian kekayaan yang ada pada suatu daerah untuk mencapai tujuan yang di inginkan daerah tersebut, sedangkan akuntansi keuangan daerah sering diartikan sebagai tata buku atau rangkaian kegiatan yang dilakuakan secara sistimatis dibidang keuangan berdasarkan prinsip-prinsip, standar-standar tertentu serta prosedur-prosedur tertentu untuk menghasilkan informasi aktual di bidang keuangan.

Rabu, 23 Oktober 2013

statistik keuangan daerah

STATISTIK EKONOMI DAN KEUANGAN DAERAH  
Metadata SEKDA

Indikator Terkini Ekonomi dan Keuangan Daerah :

Indikator Pinjaman Yang Diberikan :   


(Rp.Juta)
No.ProvinsiPinjaman yang DiberikanKredit UMKM
1.Nanggroe Aceh Darussalam27,213,9187,015,497
2.Sumatera Utara141,390,23935,258,528
3.Sumatera Barat39,247,63511,617,984
4.Riau65,401,77517,665,181
5.Jambi29,925,2318,741,125
6.Sumatera Selatan73,925,86617,286,829
7.Bengkulu13,927,2464,007,421
8.Lampung49,275,96411,280,853
9.Bangka Belitung11,070,4522,846,342
10.Kepulauan Riau38,166,3147,189,607
11.DKI Jakarta1,051,289,93094,724,219
12.Jawa Barat406,372,11675,179,806
13.Jawa Tengah206,797,60761,105,284
14.DI Yogyakarta24,121,6678,131,878
15.Jawa Timur329,874,12276,646,638
16.Banten173,421,54321,606,005
17.Bali62,548,79719,121,563
18.Nusa Tenggara Barat21,538,3866,145,045
19.Nusa Tenggara Timur15,476,6913,994,862
20.Kalimantan Barat40,224,5559,843,591
21.Kalimantan Tengah32,195,0614,647,889
22.Kalimantan Selatan44,154,6688,849,386
23.Kalimantan Timur96,390,81020,141,145
24.Sulawesi Utara26,956,0806,292,806
25.Sulawesi Tengah20,813,4666,425,946
26.Sulawesi Selatan80,491,55523,100,254
27.Sulawesi Tenggara15,426,8584,441,930
28.Gorontalo7,573,3901,953,222
29.Sulawesi Barat5,039,2351,821,321
30.Maluku8,061,9431,873,970
31.Maluku Utara4,851,2341,438,528
32.Papua17,956,5946,148,670
33.Papua Barat7,444,2722,817,794
Total3,188,565,220589,361,119

Selasa, 22 Oktober 2013

perlindungan nasabah dalam investasi

KETIKA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil seorang pendakwah pada pertengahan Juli lalu, publik tentu terkejut. Selama ini ustaz itu tak pernah bersinggungan dengan otoritas keuangan, apalagi terkait pasar modal.

Keterkejutan itu tentu beralasan karena seolah-olah sang tokoh “dicurigai” melakukan kesalahan. Terlebih, jika publik belum memahami bahwa OJK sebenarnya berkepentingan menjaga kepentingan konsumen dalam melakukan investasi yang sedang dikembangkan ustaz. Ini sesuai amanat UU OJK Pasal 4 huruf C yakni memastikan keseluruhan kegiatan di dalam sistem jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat secara seimbang dengan pertumbuhan lembaga dan industri sektor jasa keuangan baik bank maupun nonbank.

Kisah tokoh tersebut hanyalah sebagian dari puluhan investasi tak berizin dan tidak ada yang bertanggung jawab dalam pengawasan. Jika ada penyimpangan yang dilakukan, para investor akan sulit untuk memperoleh dananya kembali. Yang menarik adalah ada investasi bodong terjadi berulang dan banyak masyarakat yang dirugikan, namun ternyata masih saja publik belum memahami sehingga menjadi korban.

OJK hingga Juni menerima laporan ada 40 entitas tak berizin, tetapi nekat menarik investasi masyarakat. Kita tentu ingat kasus produk investasi emas yang diterbitkan oleh PT Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah awal tahun ini. Penipuan bermotif investasi emas ini mengakibatkan nilai kerugian nasabah Rp10 triliun. Kasus lain yang cukup fenomenal adalah penipuan oleh PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR). Peristiwa pada 1998–2003 ini menarik korban sekelas tokoh nasional.

Modal Percaya dan Pemahaman
Masyarakat harus mengerti bahwa investasi bukan sekadar kepercayaan. Penting dipahami bahwa setiap perusahaan yang menghimpun dana publik dan menawarkan keuntungan (return) mesti mengantongi aspek legalitas untuk menjamin kepentingan mereka sendiri. Ketidakmengertian mengenai pentingnya aspek hukum itu umumnya terjadi karena dua alasan; kurangnya pemahaman masyarakat atas produk investasi dan sosialisasi pengelolaan investasi yang belum maksimal.

Hingga saat ini tingkat pengetahuan masyarakat Indonesia dalam keuangan masih rendah. Survei literasi internasional yang pernah dilakukan VISA di 28 negara menempatkan Indonesia di peringkat bawah dengan skor 21,7. Sebagai perbandingan, negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia sudah mempunyai skor di atas 40. Catatan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga semakin mempertegas kerawanan itu.

Dari seribuan aduan yang masuk ke YLKI sepanjang 2009-2010, sebanyak 234 aduan adalah keluhan dari sektor keuangan. Karena itu, OJK semakin terus mempertegas upaya melindungi konsumen, terutama sejak dibentuk pada Juli tahun lalu berdasarkan UU No 21/2011 sebagai gabungan wewenang Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Sejauh mana radar perlindungan OJK menyentuh konsumen? Utamanya adalah konsumen industri keuangan yakni perbankan, pasar modal, pemegang polis asuransi, peserta dana pensiun, serta nasabah lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lain. Tugas perlindungan konsumen OJK ini juga sesuai amanat Pasal 4 Huruf C UU itu yakni mencegah kerugian konsumen (Pasal 28), melayani pengaduan konsumen (Pasal 29), dan pembelaan hukum (Pasal 30).

Beragamnya inovasi produk keuangan saat ini mendorong beberapa negara meletakkan perlindungan konsumen sebagai salah satu prioritas sektor keuangan. Apalagi, kejahatan keuangan makin variatif, sedangkan tingkat pemahaman publik masih rendah. Padahal perkembangan investasi juga akan mengikuti perkembangan pola pikir manusia. Makin berkembang peradaban, kreativitas manusia makin berkembang dan mendorong penciptaan baru dari produk-produk investasi.

Misalnya sebelum tabungan dan deposito dikenal luas, masyarakat baru mengandalkan investasi emas. Lalu muncul kreasi investasi saham, reksa dana, kontrak pengelolaan dana (KPD), ETF (exchange traded fund), dan produk-produk lain pada masa mendatang yang tentu membutuhkan keseimbangan regulasi.

Aturan Perlindungan Konsumen
Karena itu, keberadaan OJK sebagai pengatur dan pengawasan jasa keuangan pun menjadi keniscayaan. Baru-baru ini OJK merilis peraturan mengenai perlindungan konsumen keuangan (POJK No 1/ POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan) yang akan menjadi pedoman bagi lembaga keuangan dan masyarakat. Bagi masyarakat, peraturan ini menjadi patokan karena publik bisa mengetahui industri keuangan apa saja yang masuk dalam pengawasan OJK, jenis pengaduan seperti apa yang bisa disampaikan, serta apa saja tahapan pengaduan dan persyaratannya.

Kehadiran peraturan ini juga akan mengatasi beberapa permasalahan antara konsumen dan institusi keuangan di antaranya informasi yang asimetris, perlakuan tidak adil dan tidak etis, rendahnya kualitas layanan, penggunaan data pribadi konsumen, serta kurang efektifnya penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa. Tapi, kehadiran regulasi baru ini juga menegaskan OJK bukan seperti Lembaga Penjamin Simpanan dalam industri perbankan.

OJK tidak mengganti kerugian investor, tapi hanya memfasilitasi pengaduan yang dilakukan melalui mediasi. OJK tidak berpihak dan hanya mempertemukan dua belah pihak untuk bersepakat dan OJK mengawasi pelaksanaan akta kesepakatan yang ditandatangani. Bagaimana dengan industri? Lembaga jasa keuangan akan diuntungkan karena saat ini sebagian sudah menerapkan standar jasa keuangan yang baik, sebagian lagi belum.

Dengan standardisasi, OJK akan memastikan perlakuan yang tepat untuk konsumen, membangun kepercayaan pada industri (market confidence), dan di sisi lain menyaring industri dari tindak kejahatan keuangan (financial crimes). Industri keuangan yang baik akan tumbuh dan terlindungi. Konsumen yang cukup melek finansial akibat tingkat literasi keuangan tinggi pun akan leluasa berinvestasi di produk pilihan mereka.

Pertumbuhan industri jasa keuangan akan naik seiring tingkat literasi keuangan masyarakat. Regulasi itu diharapkan menciptakan keseimbangan dalam sektor jasa keuangan. Lembaga keuangan tumbuh lebih baik dan konsumen pun terlindungi sehingga tidak ada buruk sangka dari industri dan konsumen berinvestasi dengan aman.

Senin, 21 Oktober 2013

keuangan daerah

Statistik Ekonomi dan Keuangan Daerah (SEKDA)

Mulai Edisi Februari 2011, publikasi Statistik Ekonomi Keuangan Daerah (SEKDA) disempurnakan. Penyempurnaan tersebut mencakup peningkatkan kualitas data mengikuti perkembangan terkini dan standar internasional yang berlaku. Peningkatan kualitas data terutama dilakukan pada Bab II Kegiatan Perbankan terkait dengan digunakannya laporan bank yang mengacu pada penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Basel II yang diimplementasikan mulai Januari 2010. Data pinjaman dan simpanan masyarakat misalnya menggunakan nilai wajar menggantikan nilai nominal. Selain itu, mulai data Januari 2011 disajikan data kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang mengacu pada UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Selanjutnya, terdapat tabel yang dihapuskan yaitu tabel Penanaman Modal.

Minggu, 20 Oktober 2013

bi tekan inflasi

BI: Oktober, Tekanan Inflasi Berlanjut Mereda
Jakarta, 04/11/2013 Mof (Fiscal) News – Tren meredanya tekanan inflasi masih berlanjut pada Oktober 2013. Laju Inflasi Oktober 2013 yang diumumkan Badan Pusat Statistik menunjukkan angka 0,09 persen atau 8,32 persen (yoy). Kondisi tersebut memperkuat indikasi bahwa inflasi telah kembali ke pola normal bulanannya dalam 5 tahun terakhir.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Difi A. Johansyah mengatakan, perkembangan inflasi Oktober 2013 dipengaruhi oleh inflasi kelompok pangan yang masih melanjutkan deflasi sebesar 0,80 persen (mtm). "Meskipun tidak sedalam perkembangan di bulan sebelumnya karena tertahan kenaikan harga komoditas, terutama cabai merah," kata Difi, akhir pekan kemarin.
BI mencatat, inflasi kelompok administered prices juga terus menurun pasca kenaikan harga BBM bersubsidi di bulan Juni, di mana pada Oktober 2013 tercatat cukup rendah sebesar 0,25 persen (mtm). Sementara itu, inflasi inti tercatat 0,34 persen (mtm), lebih rendah dari bulan sebelumnya. (ak)

Sabtu, 19 Oktober 2013

harga komoditas dukung ekspor

Harga Komoditas Dukung Perbaikan Ekspor
Jakarta, 04/11/2013 Mof (Fiscal) News – Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan tren ekspor dalam sisa tiga bulan ini cenderung membaik karena didorong meningkatnya harga komoditas utama khususnya kelapa sawit (CPO). Demikian disampaikan Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Sasmito Hadi Wibowo di Jakarta, Jumat (1/11).
Ia mengatakan, perbaikan tren ekspor pada bulan Oktober, November, dan Desember ini karena harga komoditas utama Indonesia yaitu CPO dan beberapa komoditas lainnya mulai menggeliat. Peningkatan ini disebabkan dari sisi permintaan dan harga, di mana permintaan akan mengalami peningkatan guna memenuhi kebutuhan di akhir tahun seperti natal, tahun baru, dan musim dingin.
“Untuk batu bara cenderung volumenya tidak naik banyak karena ini merupakan strategi pelaku usaha untuk tetap mempertahankan pasar mereka,”terangnya.
Di kesempatan berbeda, Wakil Menteri Keuangan II Bambang P.S. Brodjonegoro mengakui tren ekspor ke depan masih memiliki potensi membaik, terutama di dukung oleh pertumbuhan ekonomi Cina yang meningkat di kisaran 7,5-8 persen. Disamping itu, ada kecenderungan perbaikan di harga komoditi ekspor utama Indonesia. “Jadi harga komoditi saat ini cenderung relatif tidak menurun meski tidak kembali seperti masa lalu tapi tidak memburuk, sehingga ini akan sangat membantu perbaikan ekspor ke depan,” pungkasnya. 

Jumat, 18 Oktober 2013

neraca perdagangan kembali defisit

September, Neraca Perdagangan Kembali Defisit
Jakarta, 01/11/2013 Mof (Fiscal) News – Neraca Perdagangan Indonesia kembali mengalami defisit sepanjang September 2013. Kepala Badan Pusat Statistik Suryamin mengatakan, neraca perdagangan mengalami defisit senilai 657,2 juta dolar AS. "Namun sebaliknya volume perdagangan mengalami surplus 46,67 ton," kata Suryamin,  dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung BPS, Jakarta, Jumat (1/11).
Berdasarkan catatan BPS, defisit nilai perdagangan tersebut disebabkan oleh defisit komoditi migas. Sedangkan komoditi non-migas mengalami surplus sebesar 0,49 miliar dolar AS. "Defisit masih karena migas dengan nilai impor 33,59 miliar dolar AS dari nilai ekspor 23,85 miliar," kata Suryamin.
Secara keseluruhan, nilai ekspor Indonesia September 2013 mencapai 14,81 miliar dolar. Nilai ekspor tersebut mengalami peningkatan sebesar 13,19 persen dibanding ekspor Agustus 2013. Sementara bila dibanding September 2012 mengalami penurunan sebesar 6,85 persen.
Begitu pula dengan nilai impor Indonesia September 2013 yang mengalami peningkatan. BPS mencatat nilai impor Indonesia mencapai 15,47 miliar dolar AS atau naik 18,86 persen dibanding Agustus 2013. Demikian juga bila dibanding September 2012 yang mengalami peningkatan 0,77 persen. (ak)