Selasa, 22 Oktober 2013

perlindungan nasabah dalam investasi

KETIKA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil seorang pendakwah pada pertengahan Juli lalu, publik tentu terkejut. Selama ini ustaz itu tak pernah bersinggungan dengan otoritas keuangan, apalagi terkait pasar modal.

Keterkejutan itu tentu beralasan karena seolah-olah sang tokoh “dicurigai” melakukan kesalahan. Terlebih, jika publik belum memahami bahwa OJK sebenarnya berkepentingan menjaga kepentingan konsumen dalam melakukan investasi yang sedang dikembangkan ustaz. Ini sesuai amanat UU OJK Pasal 4 huruf C yakni memastikan keseluruhan kegiatan di dalam sistem jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat secara seimbang dengan pertumbuhan lembaga dan industri sektor jasa keuangan baik bank maupun nonbank.

Kisah tokoh tersebut hanyalah sebagian dari puluhan investasi tak berizin dan tidak ada yang bertanggung jawab dalam pengawasan. Jika ada penyimpangan yang dilakukan, para investor akan sulit untuk memperoleh dananya kembali. Yang menarik adalah ada investasi bodong terjadi berulang dan banyak masyarakat yang dirugikan, namun ternyata masih saja publik belum memahami sehingga menjadi korban.

OJK hingga Juni menerima laporan ada 40 entitas tak berizin, tetapi nekat menarik investasi masyarakat. Kita tentu ingat kasus produk investasi emas yang diterbitkan oleh PT Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah awal tahun ini. Penipuan bermotif investasi emas ini mengakibatkan nilai kerugian nasabah Rp10 triliun. Kasus lain yang cukup fenomenal adalah penipuan oleh PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR). Peristiwa pada 1998–2003 ini menarik korban sekelas tokoh nasional.

Modal Percaya dan Pemahaman
Masyarakat harus mengerti bahwa investasi bukan sekadar kepercayaan. Penting dipahami bahwa setiap perusahaan yang menghimpun dana publik dan menawarkan keuntungan (return) mesti mengantongi aspek legalitas untuk menjamin kepentingan mereka sendiri. Ketidakmengertian mengenai pentingnya aspek hukum itu umumnya terjadi karena dua alasan; kurangnya pemahaman masyarakat atas produk investasi dan sosialisasi pengelolaan investasi yang belum maksimal.

Hingga saat ini tingkat pengetahuan masyarakat Indonesia dalam keuangan masih rendah. Survei literasi internasional yang pernah dilakukan VISA di 28 negara menempatkan Indonesia di peringkat bawah dengan skor 21,7. Sebagai perbandingan, negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia sudah mempunyai skor di atas 40. Catatan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga semakin mempertegas kerawanan itu.

Dari seribuan aduan yang masuk ke YLKI sepanjang 2009-2010, sebanyak 234 aduan adalah keluhan dari sektor keuangan. Karena itu, OJK semakin terus mempertegas upaya melindungi konsumen, terutama sejak dibentuk pada Juli tahun lalu berdasarkan UU No 21/2011 sebagai gabungan wewenang Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Sejauh mana radar perlindungan OJK menyentuh konsumen? Utamanya adalah konsumen industri keuangan yakni perbankan, pasar modal, pemegang polis asuransi, peserta dana pensiun, serta nasabah lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lain. Tugas perlindungan konsumen OJK ini juga sesuai amanat Pasal 4 Huruf C UU itu yakni mencegah kerugian konsumen (Pasal 28), melayani pengaduan konsumen (Pasal 29), dan pembelaan hukum (Pasal 30).

Beragamnya inovasi produk keuangan saat ini mendorong beberapa negara meletakkan perlindungan konsumen sebagai salah satu prioritas sektor keuangan. Apalagi, kejahatan keuangan makin variatif, sedangkan tingkat pemahaman publik masih rendah. Padahal perkembangan investasi juga akan mengikuti perkembangan pola pikir manusia. Makin berkembang peradaban, kreativitas manusia makin berkembang dan mendorong penciptaan baru dari produk-produk investasi.

Misalnya sebelum tabungan dan deposito dikenal luas, masyarakat baru mengandalkan investasi emas. Lalu muncul kreasi investasi saham, reksa dana, kontrak pengelolaan dana (KPD), ETF (exchange traded fund), dan produk-produk lain pada masa mendatang yang tentu membutuhkan keseimbangan regulasi.

Aturan Perlindungan Konsumen
Karena itu, keberadaan OJK sebagai pengatur dan pengawasan jasa keuangan pun menjadi keniscayaan. Baru-baru ini OJK merilis peraturan mengenai perlindungan konsumen keuangan (POJK No 1/ POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan) yang akan menjadi pedoman bagi lembaga keuangan dan masyarakat. Bagi masyarakat, peraturan ini menjadi patokan karena publik bisa mengetahui industri keuangan apa saja yang masuk dalam pengawasan OJK, jenis pengaduan seperti apa yang bisa disampaikan, serta apa saja tahapan pengaduan dan persyaratannya.

Kehadiran peraturan ini juga akan mengatasi beberapa permasalahan antara konsumen dan institusi keuangan di antaranya informasi yang asimetris, perlakuan tidak adil dan tidak etis, rendahnya kualitas layanan, penggunaan data pribadi konsumen, serta kurang efektifnya penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa. Tapi, kehadiran regulasi baru ini juga menegaskan OJK bukan seperti Lembaga Penjamin Simpanan dalam industri perbankan.

OJK tidak mengganti kerugian investor, tapi hanya memfasilitasi pengaduan yang dilakukan melalui mediasi. OJK tidak berpihak dan hanya mempertemukan dua belah pihak untuk bersepakat dan OJK mengawasi pelaksanaan akta kesepakatan yang ditandatangani. Bagaimana dengan industri? Lembaga jasa keuangan akan diuntungkan karena saat ini sebagian sudah menerapkan standar jasa keuangan yang baik, sebagian lagi belum.

Dengan standardisasi, OJK akan memastikan perlakuan yang tepat untuk konsumen, membangun kepercayaan pada industri (market confidence), dan di sisi lain menyaring industri dari tindak kejahatan keuangan (financial crimes). Industri keuangan yang baik akan tumbuh dan terlindungi. Konsumen yang cukup melek finansial akibat tingkat literasi keuangan tinggi pun akan leluasa berinvestasi di produk pilihan mereka.

Pertumbuhan industri jasa keuangan akan naik seiring tingkat literasi keuangan masyarakat. Regulasi itu diharapkan menciptakan keseimbangan dalam sektor jasa keuangan. Lembaga keuangan tumbuh lebih baik dan konsumen pun terlindungi sehingga tidak ada buruk sangka dari industri dan konsumen berinvestasi dengan aman.

Senin, 21 Oktober 2013

keuangan daerah

Statistik Ekonomi dan Keuangan Daerah (SEKDA)

Mulai Edisi Februari 2011, publikasi Statistik Ekonomi Keuangan Daerah (SEKDA) disempurnakan. Penyempurnaan tersebut mencakup peningkatkan kualitas data mengikuti perkembangan terkini dan standar internasional yang berlaku. Peningkatan kualitas data terutama dilakukan pada Bab II Kegiatan Perbankan terkait dengan digunakannya laporan bank yang mengacu pada penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Basel II yang diimplementasikan mulai Januari 2010. Data pinjaman dan simpanan masyarakat misalnya menggunakan nilai wajar menggantikan nilai nominal. Selain itu, mulai data Januari 2011 disajikan data kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang mengacu pada UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Selanjutnya, terdapat tabel yang dihapuskan yaitu tabel Penanaman Modal.

Minggu, 20 Oktober 2013

bi tekan inflasi

BI: Oktober, Tekanan Inflasi Berlanjut Mereda
Jakarta, 04/11/2013 Mof (Fiscal) News – Tren meredanya tekanan inflasi masih berlanjut pada Oktober 2013. Laju Inflasi Oktober 2013 yang diumumkan Badan Pusat Statistik menunjukkan angka 0,09 persen atau 8,32 persen (yoy). Kondisi tersebut memperkuat indikasi bahwa inflasi telah kembali ke pola normal bulanannya dalam 5 tahun terakhir.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Difi A. Johansyah mengatakan, perkembangan inflasi Oktober 2013 dipengaruhi oleh inflasi kelompok pangan yang masih melanjutkan deflasi sebesar 0,80 persen (mtm). "Meskipun tidak sedalam perkembangan di bulan sebelumnya karena tertahan kenaikan harga komoditas, terutama cabai merah," kata Difi, akhir pekan kemarin.
BI mencatat, inflasi kelompok administered prices juga terus menurun pasca kenaikan harga BBM bersubsidi di bulan Juni, di mana pada Oktober 2013 tercatat cukup rendah sebesar 0,25 persen (mtm). Sementara itu, inflasi inti tercatat 0,34 persen (mtm), lebih rendah dari bulan sebelumnya. (ak)

Sabtu, 19 Oktober 2013

harga komoditas dukung ekspor

Harga Komoditas Dukung Perbaikan Ekspor
Jakarta, 04/11/2013 Mof (Fiscal) News – Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan tren ekspor dalam sisa tiga bulan ini cenderung membaik karena didorong meningkatnya harga komoditas utama khususnya kelapa sawit (CPO). Demikian disampaikan Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Sasmito Hadi Wibowo di Jakarta, Jumat (1/11).
Ia mengatakan, perbaikan tren ekspor pada bulan Oktober, November, dan Desember ini karena harga komoditas utama Indonesia yaitu CPO dan beberapa komoditas lainnya mulai menggeliat. Peningkatan ini disebabkan dari sisi permintaan dan harga, di mana permintaan akan mengalami peningkatan guna memenuhi kebutuhan di akhir tahun seperti natal, tahun baru, dan musim dingin.
“Untuk batu bara cenderung volumenya tidak naik banyak karena ini merupakan strategi pelaku usaha untuk tetap mempertahankan pasar mereka,”terangnya.
Di kesempatan berbeda, Wakil Menteri Keuangan II Bambang P.S. Brodjonegoro mengakui tren ekspor ke depan masih memiliki potensi membaik, terutama di dukung oleh pertumbuhan ekonomi Cina yang meningkat di kisaran 7,5-8 persen. Disamping itu, ada kecenderungan perbaikan di harga komoditi ekspor utama Indonesia. “Jadi harga komoditi saat ini cenderung relatif tidak menurun meski tidak kembali seperti masa lalu tapi tidak memburuk, sehingga ini akan sangat membantu perbaikan ekspor ke depan,” pungkasnya. 

Jumat, 18 Oktober 2013

neraca perdagangan kembali defisit

September, Neraca Perdagangan Kembali Defisit
Jakarta, 01/11/2013 Mof (Fiscal) News – Neraca Perdagangan Indonesia kembali mengalami defisit sepanjang September 2013. Kepala Badan Pusat Statistik Suryamin mengatakan, neraca perdagangan mengalami defisit senilai 657,2 juta dolar AS. "Namun sebaliknya volume perdagangan mengalami surplus 46,67 ton," kata Suryamin,  dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung BPS, Jakarta, Jumat (1/11).
Berdasarkan catatan BPS, defisit nilai perdagangan tersebut disebabkan oleh defisit komoditi migas. Sedangkan komoditi non-migas mengalami surplus sebesar 0,49 miliar dolar AS. "Defisit masih karena migas dengan nilai impor 33,59 miliar dolar AS dari nilai ekspor 23,85 miliar," kata Suryamin.
Secara keseluruhan, nilai ekspor Indonesia September 2013 mencapai 14,81 miliar dolar. Nilai ekspor tersebut mengalami peningkatan sebesar 13,19 persen dibanding ekspor Agustus 2013. Sementara bila dibanding September 2012 mengalami penurunan sebesar 6,85 persen.
Begitu pula dengan nilai impor Indonesia September 2013 yang mengalami peningkatan. BPS mencatat nilai impor Indonesia mencapai 15,47 miliar dolar AS atau naik 18,86 persen dibanding Agustus 2013. Demikian juga bila dibanding September 2012 yang mengalami peningkatan 0,77 persen. (ak)

Kamis, 17 Oktober 2013

daftar yang pernah menjabat menjadi mentri keuangan

Berikut adalah daftar orang yang pernah menjabat sebagai Menteri Keuangan Indonesia.
NoFotoNamaKabinetDariSampaiKeterangan
1
Dr. SamsiPresidentil19 Agustus194514 November1945Mengundurkan diri, diganti oleh Mr. A. A. Maramis
2Aa maramis.jpgMr. A. A. MaramisPresidentil
3
Mr. Sunarjo KolopakingSyahrir I14 November 194512 Maret1946
4Surachman tjokroadisurjo.jpgIr. Surachman TjokroadisurjoSyahrir II12 Maret 19462 Oktober1946
5Sjafrudin prawiranegara.jpgMr. Syafruddin PrawiranegaraSyahrir III2 Oktober 194626 Juni 1947
**Aa maramis.jpgMr. A.A. MaramisAmir Syarifuddin I3 Juli 194711 November1947
Amir Syarifuddin II11 November 194729 Januari1948
Hatta I29 Januari 19484 Agustus1949
6
Mr. Lukman HakimDarurat19 Desember194813 Juli 1949
Hatta II4 Agustus 194920 Desember1949
*Sjafrudin prawiranegara.jpgMr. Syafruddin PrawiranegaraRIS20 Desember 19496 September1950
**
Mr. Lukman HakimSoesanto20 Desember 194921 Januari1950
Halim21 Januari 19506 September1950
**Sjafrudin prawiranegara.jpgMr. Syafruddin PrawiranegaraNatsir6 September 195027 April 1951
7Jusuf wibisono.jpgMr. Jusuf WibisonoSukirman-Suwiryo27 April 19513 April 1952
8Soemitro Smiling.jpgProf. Dr. Sumitro DjojohadikusumoWilopo3 April 195230 Juli 1953
9Ong eng dji PYO.JPGDR. Ong Eng DieAli Sastroamidjojo I30 Juli 195312 Agustus1955
**Soemitro Smiling.jpgProf.DR. Sumitro DjojohadikusumoBurhanuddin Harahap12 Agustus 195524 Maret1956
**Jusuf wibisono.jpgMr. Jusuf WibisonoAli Sastroamidjojo II24 Maret 19569 April 1957
10
Mr. Sutikno SlametKarya9 April 195710 Juli 1959
11Djuanda Cartawidjaja.jpgIr. H. DjuandaKerja I10 Juli 195918 Februari1960
Kerja II18 Februari 19606 Maret 1962
12
R.M NotohamiprodjoKerja II
Kerja III6 Maret 196213 November1963
13Dr.H.Soemarno.gifSumarno SHKerja IV13 November 196327 Agustus1964
Dwikora I27 Agustus 196428 Maret1966
Dwikora II28 Maret 196625 Juli 1966
14Frans seda PYO.jpgDrs. Frans SedaAmpera I25 Juli 196617 Oktober1967
Ampera II17 Oktober 19676 Juni 1968
15Ali wardhana.jpgProf.Dr.Ali WardhanaPembangunan I6 Juni 196828 Maret1973
Pembangunan II28 Maret 197329 Maret1978
Pembangunan III29 Maret 197819 Maret1983
16Radius prawiro.jpgDrs.Radius PrawiroPembangunan IV19 Maret 198321 Maret1988
17Jb sumarlin.jpgProf.Dr.J.B.SumarlinPembangunan V21 Maret 198817 Maret1993
18Marie muhammad.jpgDrs.Marie MuhammadPembangunan VI17 Maret 199316 Maret1998
19
Dr.Fuad BawazierPembangunan VII16 Maret 199821 Mei 1998
20Bambang Subianto.jpgDr.Ir. Bambang SubiantoReformasi Pembangunan23 Mei 199820 Oktober1999
21Bambang Sudibyo.jpgDr. Bambang SudibyoPersatuan Nasional23 Oktober 199923 Agustus2000
22Prijadi.jpgPrijadi PraptosuhardjoPersatuan Nasional23 Agustus 200012 Juni 2001
23Rizalramli.jpgDr. Rizal RamliPersatuan Nasional12 Juni 20019 Agustus2001
24Boediono official vice presidential portrait.jpgDr. BoedionoGotong Royong9 Agustus 200120 Agustus2004
25Jusuf Anwar.jpgDrs. Jusuf Anwar MA.Indonesia Bersatu20 Oktober20047 Desember2005
26Menteri-keuangan-sri-mulyani-indrawati.jpgDr. Sri Mulyani IndrawatiIndonesia Bersatu7 Desember 200522 Oktober2009
Indonesia Bersatu II22 Oktober200920 Mei 2010Mengundurkan diri setelah ditunjuk sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia [1]
27Agus Martowardojo.jpgAgus MartowardojoIndonesia Bersatu II20 Mei 201019 April 2013Mengundurkan diri setelah terpilih sebagai Gubernur Bank Indonesia
*Hatta Rajasa2.jpgHatta Rajasa
(Pelaksana Tugas)
Indonesia Bersatu II19 April 201321 Mei 2013[2]
28Chatib Basri.jpgMuhammad Chatib BasriIndonesia Bersatu II21 Mei 2013Petahana[3]

Rabu, 16 Oktober 2013

BPK RI Lakukan Quality Assurance Keuangan Negara

Badan Pemeriksa Keuangan RI melakukan quality assurance atas keuangan negara. Hal tersebut dilakukan dengan memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN/D, dan lembaga atau badan lainnya yang mengelola keuangan negara. Demikian disampaikan Anggota BPK, Ali Masykur Musadalam acara Workshop “Menuju Wilayah Bebas Korupsi” di Institut Teknologi Surabaya (ITS), Jawa Timur, 31 Oktober 2013.
“Guna memberikan quality assurance atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK diberi mandat melalui Undang-undang Dasar 1945 Pasal 23E, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan,” ungkap Ali Masykur Musa dihadapan para civitas akademika ITS.
Menurut Anggota BPK, kualitas pelaporan keuangan negara/daerah sudah banyak mengalami perbaikan. Misalnya, untuk Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) tahun 2008 yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hanya 34 Laporan keuangan atau 41% dari 83 Laporan Keuangan, meningkat pada tahun 2012 menjadi 68 laporan keuangan atau 74% dari 92 laporan keuangan. Sedangkan laporan keuangan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) tahun 2008 hanya 13 laporan keuangan yang memperoleh opini WTP atau 3% dari 485 laporan keuangan, meningkat pada tahun 2012 menjadi 113 laporan keuangan atau 27% dari 415 dari laporan keuangan yang telah diperiksa.
Dijelaskan bahwa dengan diperolehnya opini WTP, bukan berarti pengelolaan keuangan telah bebas dari tindak pidana korupsi atau penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara. “Opini WTP didasarkan atas pemeriksaan akun-akun laporan keuangan yang material dan dilakukan secara uji petik atausampling,” tegas Anggota BPK.
Namun demikian, lanjut Ali Masykur Musa, dengan diberikannya opini WTP, berarti manajemen entitas dalam menyajikan akun-akun laporan keuangan yang material telah memenuhi asersi manajemen. Artinya, keterjadian dan keberadaan (nilai yang dicatat dan dilaporkan benar-benar terjadi atau ada secara fisik atau tidak fiktif), asersi kelengkapan (seluruh transaksi penerimaan atau pengeluaran tidak catat, tidak ada pendapatan yang disembunyikan), asersi hak dan kewajiban (nilai yang dicatat mencerminkan hak atau kewajiban entitas pada jumlah yang seharusnya), asersi penilaian dan alokasi, serta asersi penyajian dan pengungkapan (komponen-komponen tertentu laporan keuangan diklasifikasikan, dijelaskan, dan diungkapkan semestinya).
Dengan ditaatinya asersi tersebut menunjukkan bahwa entitas telah menyajikan informasi dalam laporan keuangan secara andal. Yaitu, bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi. Dengan demikian, upaya menyajikan laporan keuangan secara wajar semestinya diikuti dengan upaya meminimalisir atau menghilangkan tindakan yang mengakibatkan tercederainya asersi manajemen dan pada akhirnya merugikan keuangan negara.