KETIKA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil seorang
pendakwah pada pertengahan Juli lalu, publik tentu terkejut. Selama ini
ustaz itu tak pernah bersinggungan dengan otoritas keuangan, apalagi
terkait pasar modal.
Keterkejutan itu tentu beralasan karena
seolah-olah sang tokoh “dicurigai” melakukan kesalahan. Terlebih, jika
publik belum memahami bahwa OJK sebenarnya berkepentingan menjaga
kepentingan konsumen dalam melakukan investasi yang sedang dikembangkan
ustaz. Ini sesuai amanat UU OJK Pasal 4 huruf C yakni memastikan
keseluruhan kegiatan di dalam sistem jasa keuangan mampu melindungi
kepentingan konsumen dan masyarakat secara seimbang dengan pertumbuhan
lembaga dan industri sektor jasa keuangan baik bank maupun nonbank.
Kisah
tokoh tersebut hanyalah sebagian dari puluhan investasi tak berizin dan
tidak ada yang bertanggung jawab dalam pengawasan. Jika ada
penyimpangan yang dilakukan, para investor akan sulit untuk memperoleh
dananya kembali. Yang menarik adalah ada investasi bodong terjadi
berulang dan banyak masyarakat yang dirugikan, namun ternyata masih saja
publik belum memahami sehingga menjadi korban.
OJK hingga Juni
menerima laporan ada 40 entitas tak berizin, tetapi nekat menarik
investasi masyarakat. Kita tentu ingat kasus produk investasi emas yang
diterbitkan oleh PT Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah awal tahun
ini. Penipuan bermotif investasi emas ini mengakibatkan nilai kerugian
nasabah Rp10 triliun. Kasus lain yang cukup fenomenal adalah penipuan
oleh PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR). Peristiwa pada 1998–2003 ini
menarik korban sekelas tokoh nasional.
Modal Percaya dan Pemahaman
Masyarakat
harus mengerti bahwa investasi bukan sekadar kepercayaan. Penting
dipahami bahwa setiap perusahaan yang menghimpun dana publik dan
menawarkan keuntungan (return) mesti mengantongi aspek legalitas untuk
menjamin kepentingan mereka sendiri. Ketidakmengertian mengenai
pentingnya aspek hukum itu umumnya terjadi karena dua alasan; kurangnya
pemahaman masyarakat atas produk investasi dan sosialisasi pengelolaan
investasi yang belum maksimal.
Hingga saat ini tingkat
pengetahuan masyarakat Indonesia dalam keuangan masih rendah. Survei
literasi internasional yang pernah dilakukan VISA di 28 negara
menempatkan Indonesia di peringkat bawah dengan skor 21,7. Sebagai
perbandingan, negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia sudah
mempunyai skor di atas 40. Catatan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
(YLKI) juga semakin mempertegas kerawanan itu.
Dari seribuan
aduan yang masuk ke YLKI sepanjang 2009-2010, sebanyak 234 aduan adalah
keluhan dari sektor keuangan. Karena itu, OJK semakin terus mempertegas
upaya melindungi konsumen, terutama sejak dibentuk pada Juli tahun lalu
berdasarkan UU No 21/2011 sebagai gabungan wewenang Bank Indonesia dan
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Sejauh
mana radar perlindungan OJK menyentuh konsumen? Utamanya adalah
konsumen industri keuangan yakni perbankan, pasar modal, pemegang polis
asuransi, peserta dana pensiun, serta nasabah lembaga pembiayaan dan
lembaga jasa keuangan lain. Tugas perlindungan konsumen OJK ini juga
sesuai amanat Pasal 4 Huruf C UU itu yakni mencegah kerugian konsumen
(Pasal 28), melayani pengaduan konsumen (Pasal 29), dan pembelaan hukum
(Pasal 30).
Beragamnya inovasi produk keuangan saat ini mendorong
beberapa negara meletakkan perlindungan konsumen sebagai salah satu
prioritas sektor keuangan. Apalagi, kejahatan keuangan makin variatif,
sedangkan tingkat pemahaman publik masih rendah. Padahal perkembangan
investasi juga akan mengikuti perkembangan pola pikir manusia. Makin
berkembang peradaban, kreativitas manusia makin berkembang dan mendorong
penciptaan baru dari produk-produk investasi.
Misalnya sebelum
tabungan dan deposito dikenal luas, masyarakat baru mengandalkan
investasi emas. Lalu muncul kreasi investasi saham, reksa dana, kontrak
pengelolaan dana (KPD), ETF (exchange traded fund), dan produk-produk lain pada masa mendatang yang tentu membutuhkan keseimbangan regulasi.
Aturan Perlindungan Konsumen
Karena
itu, keberadaan OJK sebagai pengatur dan pengawasan jasa keuangan pun
menjadi keniscayaan. Baru-baru ini OJK merilis peraturan mengenai
perlindungan konsumen keuangan (POJK No 1/ POJK.07/2013 tentang
Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan) yang akan menjadi pedoman bagi
lembaga keuangan dan masyarakat. Bagi masyarakat, peraturan ini menjadi
patokan karena publik bisa mengetahui industri keuangan apa saja yang
masuk dalam pengawasan OJK, jenis pengaduan seperti apa yang bisa
disampaikan, serta apa saja tahapan pengaduan dan persyaratannya.
Kehadiran
peraturan ini juga akan mengatasi beberapa permasalahan antara konsumen
dan institusi keuangan di antaranya informasi yang asimetris, perlakuan
tidak adil dan tidak etis, rendahnya kualitas layanan, penggunaan data
pribadi konsumen, serta kurang efektifnya penanganan pengaduan dan
penyelesaian sengketa. Tapi, kehadiran regulasi baru ini juga menegaskan
OJK bukan seperti Lembaga Penjamin Simpanan dalam industri perbankan.
OJK
tidak mengganti kerugian investor, tapi hanya memfasilitasi pengaduan
yang dilakukan melalui mediasi. OJK tidak berpihak dan hanya
mempertemukan dua belah pihak untuk bersepakat dan OJK mengawasi
pelaksanaan akta kesepakatan yang ditandatangani. Bagaimana dengan
industri? Lembaga jasa keuangan akan diuntungkan karena saat ini
sebagian sudah menerapkan standar jasa keuangan yang baik, sebagian lagi
belum.
Dengan standardisasi, OJK akan memastikan perlakuan yang tepat untuk konsumen, membangun kepercayaan pada industri (market confidence), dan di sisi lain menyaring industri dari tindak kejahatan keuangan (financial crimes). Industri
keuangan yang baik akan tumbuh dan terlindungi. Konsumen yang cukup
melek finansial akibat tingkat literasi keuangan tinggi pun akan leluasa
berinvestasi di produk pilihan mereka.
Pertumbuhan industri jasa
keuangan akan naik seiring tingkat literasi keuangan masyarakat.
Regulasi itu diharapkan menciptakan keseimbangan dalam sektor jasa
keuangan. Lembaga keuangan tumbuh lebih baik dan konsumen pun
terlindungi sehingga tidak ada buruk sangka dari industri dan konsumen
berinvestasi dengan aman.
Selasa, 22 Oktober 2013
Senin, 21 Oktober 2013
keuangan daerah
Statistik Ekonomi dan Keuangan Daerah (SEKDA)
|
Minggu, 20 Oktober 2013
bi tekan inflasi
BI: Oktober, Tekanan Inflasi Berlanjut Mereda
Jakarta, 04/11/2013 Mof (Fiscal) News – Tren meredanya tekanan inflasi
masih berlanjut pada Oktober 2013. Laju Inflasi Oktober 2013 yang
diumumkan Badan Pusat Statistik menunjukkan angka 0,09 persen atau 8,32
persen (yoy). Kondisi tersebut memperkuat indikasi bahwa inflasi telah
kembali ke pola normal bulanannya dalam 5 tahun terakhir.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Difi A.
Johansyah mengatakan, perkembangan inflasi Oktober 2013 dipengaruhi oleh
inflasi kelompok pangan yang masih melanjutkan deflasi sebesar 0,80
persen (mtm). "Meskipun tidak sedalam perkembangan di bulan sebelumnya
karena tertahan kenaikan harga komoditas, terutama cabai merah," kata
Difi, akhir pekan kemarin.
BI mencatat, inflasi kelompok administered prices juga terus
menurun pasca kenaikan harga BBM bersubsidi di bulan Juni, di mana pada
Oktober 2013 tercatat cukup rendah sebesar 0,25 persen (mtm). Sementara
itu, inflasi inti tercatat 0,34 persen (mtm), lebih rendah dari bulan
sebelumnya. (ak)
Sabtu, 19 Oktober 2013
harga komoditas dukung ekspor
Harga Komoditas Dukung Perbaikan Ekspor
Jakarta, 04/11/2013 Mof (Fiscal) News – Badan Pusat Statistik (BPS)
memperkirakan tren ekspor dalam sisa tiga bulan ini cenderung membaik
karena didorong meningkatnya harga komoditas utama khususnya kelapa
sawit (CPO). Demikian disampaikan Deputi Bidang Statistik Distribusi dan
Jasa BPS Sasmito Hadi Wibowo di Jakarta, Jumat (1/11).
Ia mengatakan, perbaikan tren ekspor pada bulan Oktober, November, dan
Desember ini karena harga komoditas utama Indonesia yaitu CPO dan
beberapa komoditas lainnya mulai menggeliat. Peningkatan ini disebabkan
dari sisi permintaan dan harga, di mana permintaan akan mengalami
peningkatan guna memenuhi kebutuhan di akhir tahun seperti natal, tahun
baru, dan musim dingin.
“Untuk batu bara cenderung volumenya tidak naik banyak karena ini
merupakan strategi pelaku usaha untuk tetap mempertahankan pasar
mereka,”terangnya.
Di kesempatan berbeda, Wakil Menteri Keuangan II Bambang P.S.
Brodjonegoro mengakui tren ekspor ke depan masih memiliki potensi
membaik, terutama di dukung oleh pertumbuhan ekonomi Cina yang meningkat
di kisaran 7,5-8 persen. Disamping itu, ada kecenderungan perbaikan di
harga komoditi ekspor utama Indonesia. “Jadi harga komoditi saat ini
cenderung relatif tidak menurun meski tidak kembali seperti masa lalu
tapi tidak memburuk, sehingga ini akan sangat membantu perbaikan ekspor
ke depan,” pungkasnya.
Jumat, 18 Oktober 2013
neraca perdagangan kembali defisit
September, Neraca Perdagangan Kembali Defisit
Jakarta, 01/11/2013 Mof (Fiscal) News – Neraca Perdagangan Indonesia
kembali mengalami defisit sepanjang September 2013. Kepala Badan Pusat
Statistik Suryamin mengatakan, neraca perdagangan mengalami defisit
senilai 657,2 juta dolar AS. "Namun sebaliknya volume perdagangan
mengalami surplus 46,67 ton," kata Suryamin, dalam konferensi pers yang
berlangsung di Gedung BPS, Jakarta, Jumat (1/11).
Berdasarkan catatan BPS, defisit nilai perdagangan tersebut disebabkan
oleh defisit komoditi migas. Sedangkan komoditi non-migas mengalami
surplus sebesar 0,49 miliar dolar AS. "Defisit masih karena migas dengan
nilai impor 33,59 miliar dolar AS dari nilai ekspor 23,85 miliar," kata
Suryamin.
Secara keseluruhan, nilai ekspor Indonesia September 2013 mencapai 14,81
miliar dolar. Nilai ekspor tersebut mengalami peningkatan sebesar 13,19
persen dibanding ekspor Agustus 2013. Sementara bila dibanding
September 2012 mengalami penurunan sebesar 6,85 persen.
Begitu pula dengan nilai impor Indonesia September 2013 yang mengalami
peningkatan. BPS mencatat nilai impor Indonesia mencapai 15,47 miliar
dolar AS atau naik 18,86 persen dibanding Agustus 2013. Demikian juga
bila dibanding September 2012 yang mengalami peningkatan 0,77 persen. (ak)
Kamis, 17 Oktober 2013
daftar yang pernah menjabat menjadi mentri keuangan
Berikut adalah daftar orang yang pernah menjabat sebagai Menteri Keuangan Indonesia.
Rabu, 16 Oktober 2013
BPK RI Lakukan Quality Assurance Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan RI melakukan quality assurance atas
keuangan negara. Hal tersebut dilakukan dengan memeriksa pengelolaan
dan pertanggungjawaban keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia,
BUMN/D, dan lembaga atau badan lainnya yang mengelola keuangan negara.
Demikian disampaikan Anggota BPK, Ali Masykur Musadalam acara Workshop “Menuju Wilayah Bebas Korupsi” di Institut Teknologi Surabaya (ITS), Jawa Timur, 31 Oktober 2013.
“Guna memberikan quality assurance atas
pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, Badan Pemeriksa
Keuangan atau BPK diberi mandat melalui Undang-undang Dasar 1945 Pasal
23E, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan Undang-undang Nomor 15 Tahun
2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan,” ungkap Ali Masykur Musa
dihadapan para civitas akademika ITS.
Menurut Anggota BPK, kualitas pelaporan keuangan negara/daerah sudah
banyak mengalami perbaikan. Misalnya, untuk Laporan Keuangan Kementerian
Lembaga (LKKL) tahun 2008 yang memperoleh opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) hanya 34 Laporan keuangan atau 41% dari 83 Laporan
Keuangan, meningkat pada tahun 2012 menjadi 68 laporan keuangan atau 74%
dari 92 laporan keuangan. Sedangkan laporan keuangan pemerintah daerah
(provinsi/kabupaten/kota) tahun 2008 hanya 13 laporan keuangan yang
memperoleh opini WTP atau 3% dari 485 laporan keuangan, meningkat pada
tahun 2012 menjadi 113 laporan keuangan atau 27% dari 415 dari laporan
keuangan yang telah diperiksa.
Dijelaskan bahwa dengan diperolehnya opini WTP, bukan berarti
pengelolaan keuangan telah bebas dari tindak pidana korupsi atau
penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara. “Opini WTP didasarkan
atas pemeriksaan akun-akun laporan keuangan yang material dan dilakukan
secara uji petik atausampling,” tegas Anggota BPK.
Namun demikian, lanjut Ali Masykur Musa, dengan diberikannya opini WTP,
berarti manajemen entitas dalam menyajikan akun-akun laporan keuangan
yang material telah memenuhi asersi manajemen. Artinya, keterjadian dan
keberadaan (nilai yang dicatat dan dilaporkan benar-benar terjadi atau
ada secara fisik atau tidak fiktif), asersi kelengkapan (seluruh
transaksi penerimaan atau pengeluaran tidak catat, tidak ada pendapatan
yang disembunyikan), asersi hak dan kewajiban (nilai yang dicatat
mencerminkan hak atau kewajiban entitas pada jumlah yang seharusnya),
asersi penilaian dan alokasi, serta asersi penyajian dan pengungkapan
(komponen-komponen tertentu laporan keuangan diklasifikasikan,
dijelaskan, dan diungkapkan semestinya).
Dengan ditaatinya asersi tersebut menunjukkan bahwa entitas telah
menyajikan informasi dalam laporan keuangan secara andal. Yaitu, bebas
dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan
setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi. Dengan demikian,
upaya menyajikan laporan keuangan secara wajar semestinya diikuti dengan
upaya meminimalisir atau menghilangkan tindakan yang mengakibatkan
tercederainya asersi manajemen dan pada akhirnya merugikan keuangan
negara.
Langganan:
Postingan (Atom)