Perusahaan Perorangan (PO)
Perusahaan Perorangan (PO) adalah Suatu jenis perusahaan yang dijalankan oleh satu orang pemilik.
Pemilik mempunyai tanggung jawab tak terbatas. Badan usaha yang
mengelola perusahaan itu disebut Badan Usaha Perorangan, yang oleh
masyarakat umum lebih dikenal dengan sebutan Perusahaan Perorangan (Po).
Ciri- ciri dari perusahaan ini adalah :
1. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
2. Pengelolaannya sederhana
3. Modalnya relative tidak terlalu besar
4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil.
Kelebihan dan Kelemahan Perusahaan Perseoranga (PO):
Kelebihan perusahaan perseorangan :
1. Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
2. Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian
dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan
mudah diawasi oleh pemilik langsung.
3. Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja didalam perseorangan adalah si pemilik usaha.
4. Tidak melalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks,
biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan domisili dari
kelurahan saja. tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP
ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
5. Proses pembentukan yang sangat cepat.
6. Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi
kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.
7. Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan
memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
8. Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
9. Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak
perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan
10. Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau
informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan
demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
11. Peraturan minim. Jika pada persekutuan dengan firma, komanditer, PT,
terdapat banyak peraturan-peraturan pemerintah yang harus dituruti maka
perusahaan perseorangan hanya sedikit peraturan yang dikenakan.
12. Dorongan perusahaan. Pengusaha perusahaan perseorangan selalu
berusaha sekuat tenaga agar perusahaannya mendapatkan keuntungan tanpa
memperhatikan lamanya waktu bekerja dalam perusahaan.
13. Lebih mudah memperoleh kredit. Perusahaan perseorangan lebih mudah
mendapatkan kredit karena tanggung jawab atau jaminannya tidak terbatas
pada modal usaha sendiri saja tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik
maka resiko kreditnya lebih kecil.
Kelemahan perusahaan perseorangan :
1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan
pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
2. Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka
usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung
pada kemampuannya.
3. Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian,
penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang
oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh
beberapa orang.
4. Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik,
bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti
kegiatannya.
FIRMA
Firma adalah : suatu badan usaha dimiliki oleh lebih dari satu orang,
dan semua pemiliknya bertanggung-jawab tak terbatas atas utang-utang
badan usaha.
Dari segi pemilik Firma biasanya dimiliki oleh orang-orang yang hubungan
yang sangat dekat, misalnya satu keluarga atau famili. Hal ini
disebabkan para pemilk Firma harus bertanggung jawab tak terbatas
terhadap Firma.
karena pemilik Firma lebih dari satu orang, maka untuk mendirikan Firma
harus dengan akte notaris, didaftarkan pada pengadilan negeri setempat.
dan didaftarkan pada kantor dinas perekonomian daerah setempat untuk
mendapatkan nomer registrasi seperti halnya pada Po. Dengan demikian,
secara hukum perjanjian persekutuan antar pemiliknya akan menjadi lebih
kuat (terpercaya).
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap)(CV)
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) selanjutnya
disingkat CV adalah persekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa
orang sekutu komanditer.
sebagian pemiliknya bertanggung jawab tak terbatas, dan sebagian lagi
bertanggung jawab terbatas atas utang-utang CV. Dengan demikian di dalam
CV ada dua kelompok pemilik , yaitu: (1) kelompok yang memiliki
tanggung jawab tak terbatas yang kemudian disebut sebagai sekutu aktif
(sekutu pengusaha); dan (2) kelompok yang memiliki tanggung jawab
terbatas yang disebut sebagai sekutu diam (sekutu komanditer)
Sekutu dibagi menjadi dua bagian yaitu:
1. Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan
perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga.
Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu
aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
2. Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya
menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi,
mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu
juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal
yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan
seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya
menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak
ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha
perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.